Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB.
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Warga dalam membayar BPHTB sudah biasa dan sudah tahu hak dan kewajibannya.
Masalahnya adalah, untuk BPHTB saja, warga ingin memberikan kewajibannya kepada negara kok sulit. Mau memperkaya negara kok sulit.
Itu tugas pemerintah untuk mempermudah warga dalam urusan BPHTB. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah memikirkan hal itu. BPHTB Bojonegoro akan segera on line dengan segala kemudahan dan keamanannya yang dapat dioperasikan melalui komputer serta ponsel.
Pemerintah senang, warga riang. Inilah Industy 4.0 yang sudah diterapkan dalam pemerintahan.
Dalam Gambar, tim Anugerah Putra bersama Bapenda Bojonegoro melakukan finalisasi BPHTB.
Anugerah Putra karena kami berusaha menjadi yang terbaik di Indonesia.
Telpn/WA 0815503295
#anugerahputra #sismiop #keuangandaerah #keuangan #pajak#pajakdaerah #smartphone #aplikasi #terpadu #android #apple #ios#web #desain #design #terbaik #bphtb #pad #daerah #bojonegoro#bapenda #final